Indonesia Persyaratan foto paspor 2026
Pas foto adalah foto identitas standar yang Anda buat sendiri untuk lamaran kerja, sekolah, CPNS, SKCK, dan pengajuan visa, umumnya berukuran 2x3 cm, 3x4 cm, dan 4x6 cm. Latar belakang biasanya merah atau biru (mengikuti tahun lahir) atau putih untuk keperluan formal dan paspor. Perlu diketahui, foto paspor dan e-KTP asli diambil langsung oleh petugas di tempat, bukan Anda unggah sendiri.
Dokumen yang didukung
Spesifikasi resmi yang sama berlaku untuk semua dokumen berikut:
| Dokumen | Ukuran | |
|---|---|---|
| Indonesia Passport | 35 × 45 mm (1.378 × 1.7717 in) | |
| Indonesia Visa | 35 × 45 mm (1.378 × 1.7717 in) | |
| Indonesia KTP (ID) | 30 × 40 mm (1.1811 × 1.5748 in) |
Syarat lengkap
Latar
Untuk KTP dan SIM, warna latar mengikuti tahun lahir: merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap, dan oranye untuk warga negara asing. Paspor dan sebagian besar pas foto formal memakai latar putih polos.
Ekspresi dan mata
Ekspresi netral, mulut tertutup, mata terbuka dan menatap lurus ke kamera. Tanpa senyum lebar.
Kacamata
Sebaiknya kacamata dilepas. Jika dipakai, bingkai tidak boleh menutupi mata dan lensa harus bening tanpa pantulan atau warna.
Penutup kepala
Tanpa topi. Penutup kepala keagamaan (seperti hijab atau peci) diperbolehkan selama seluruh wajah, dari dagu hingga garis rambut, tetap terlihat jelas.
Tanggal foto
Gunakan foto terbaru (diambil dalam 6 bulan terakhir) yang sesuai dengan penampilan Anda saat ini.
Format digital
Untuk pas foto digital, ekspor pada 300 DPI: 2x3 cm ~ 236x354 px, 3x4 cm ~ 354x472 px, 4x6 cm ~ 472x709 px. Simpan sebagai JPG atau PNG.
Catatan khusus negara
- Ukuran 3x4 cm paling sering diminta untuk berkas administrasi.
- Selalu konfirmasi ukuran dan warna latar yang diminta instansi sebelum mencetak.
- Foto pada kartu paspor dan e-KTP diambil petugas di tempat, sehingga pas foto buatan sendiri untuk keperluan lain (kerja, sekolah, visa, SKCK, dsb).
Alasan penolakan umum
Ini adalah alasan paling sering kantor paspor menolak foto yang dikirim.
- 1 Warna latar tidak sesuai keperluan (mis. merah/biru tidak cocok dengan tahun lahir untuk KTP/SIM).
- 2 Ada bayangan di wajah atau latar, atau pencahayaan tidak merata.
- 3 Tersenyum, kepala miring, atau mata tidak menatap kamera.
Cara memfotonya sendiri dalam 3 langkah
Pilih ukuran dan latar
Pilih 2x3, 3x4, atau 4x6 cm dan warna latar yang dibutuhkan: merah atau biru sesuai tahun lahir untuk KTP/SIM, atau putih untuk keperluan formal dan paspor.
Ambil foto
Hadap kamera lurus dengan ekspresi netral, pencahayaan merata, bahu tegak, dan seluruh wajah terlihat.
Potong, ganti latar, dan ekspor
Potong sesuai ukuran, ganti latar dengan warna polos yang benar, lalu ekspor JPG atau PNG siap cetak pada 300 DPI.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa ukuran pas foto standar di Indonesia? +
Warna latar pas foto saya merah, biru, atau putih? +
Bisakah saya membuat foto paspor atau e-KTP dengan aplikasi ini? +
Seberapa baru pas foto saya harus dibuat? +
Foto yang lolos — otomatis.
Pilih negaramu, ambil foto, dan kami periksa setiap aturan sebelum menyimpan — di browser atau di aplikasi.