Persyaratan Foto e-KTP (Indonesia) 2026
Foto pada e-KTP Anda diambil langsung saat sesi perekaman di kantor Dukcapil / Disdukcapil, sehingga tidak bisa Anda buat atau unggah sendiri. Warna latar KTP ditentukan oleh tahun lahir: merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap, dan oranye untuk warga negara asing. Untuk foto yang Anda buat sendiri (kerja, sekolah, visa, SKCK), buatlah pas foto dengan ukuran dan warna latar yang diminta.
Detail penting
- Foto e-KTP diambil di tempat saat perekaman dan tidak dapat diunggah.
- Warna latar KTP mengikuti angka terakhir tahun lahir: ganjil = merah, genap = biru.
- Untuk pas foto buatan sendiri, buat ukuran 2x3, 3x4, atau 4x6 cm dengan warna sesuai permintaan instansi.
Aturan yang sama dengan ringkasan negara
Ini berlaku untuk setiap dokumen yang diterbitkan negara ini — lihat detail lengkap di halaman negara.
Latar
Untuk KTP dan SIM, warna latar mengikuti tahun lahir: merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap, dan oranye untuk warga negara asing. Paspor dan sebagian besar pas foto formal memakai latar putih polos.
Ekspresi dan mata
Ekspresi netral, mulut tertutup, mata terbuka dan menatap lurus ke kamera. Tanpa senyum lebar.
Kacamata
Sebaiknya kacamata dilepas. Jika dipakai, bingkai tidak boleh menutupi mata dan lensa harus bening tanpa pantulan atau warna.
Tanggal foto
Gunakan foto terbaru (diambil dalam 6 bulan terakhir) yang sesuai dengan penampilan Anda saat ini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa arti warna latar merah dan biru pada KTP? +
Bisakah saya membuat foto e-KTP sendiri? +
Warna latar apa untuk pas foto yang terkait data KTP? +
Foto yang lolos — otomatis.
Pilih negaramu, ambil foto, dan kami periksa setiap aturan sebelum menyimpan — di browser atau di aplikasi.